.
RETURN dan REFUND POLICY
Pengembalian Barang
Pengembalian barang adalah proses dimana pembeli dan pihak Rafes sepakat agar pembeli mengembalikan barang yang telah dibelinya kepada pihak Rafes.
Tujuan
Tujuan pengembalian barang adalah:
- Sebagai proses awal untuk mengajukan tukar barang dengan barang Rafes lainnya
- Sebagai proses awal untuk proses refund/pengembalian dana
Syarat Pengembalian Barang
Pengembalian barang dilangsungkan dengan prosedur sebagai berikut:
- Rafes dan pembeli harus sudah sepakat terlebih dahulu akan adanya proses pengembalian barang
- Ongkos kirim pengembalian barang ditanggung oleh pembeli, kecuali kesalahan ada di pihak Rafes
- Barang yang dikembalikan harus seutuh mungkin sesuai dengan kondisi awal barang diterima
- Barang dikembalikan ke alamat yang ditentukan oleh Rafes
- Perselisihan terkait pengembalian barang harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
Barang yang Dapat Dikembalikan
Berikut ini jenis-jenis barang yang dapat dikembalikan (dalam proses return):
- Barang yang salah kirim (ongkir ditanggung Rafes)
- Barang yang kelebihan kirim (ongkir ditanggung Rafes)
- Barang yang cacat produk dari pengiriman Rafes (ongkir ditanggung Rafes)
- Barang yang disetujui berdasarkan negosiasi pembeli dengan Rafes (ongkir ditanggung Pembeli)
Barang yang Tidak Dapat Dikembalikan
Berikut ini jenis-jenis barang yang tidak dapat dikembalikan (tidak ada return barang):
- Barang yang sejak awal sudah diinfokan kepada pembeli bahwa barang tersebut tidak dapat direturn
- Barang yang rusak karena kesalahan pembeli
- Barang yang rusak karena kesalalahan pihak Kurir yang bukan merupakan Kurir Internal Rafes
- Barang yang dikembalikan untuk tukar barang lain, namun barang lain tersebut tidak tersedia
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan terkait pengembalian barang harus terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Refund Policy
Refund adalah proses dimana dana yang sudah diberikan oleh pembeli dikembalikan kepada pembeli.
Berikut ini beberapa policy terkait refund pembelian barang di Rafes:
- Refund harus didahulukan dengan pengembalian barang ke pihak Rafes
- Refund akan dilakukan jika pihak Rafes telah menerima kembali barang dan telah selesai memeriksa barang
- Refund akan dilakukan hanya jika barang telah kembali sesuai dengan policy Pengembalian Barang
- Proses refund paling cepat 7 hari, tanpa adanya kompensasi apapun
- Refund dapat lebih lama jika dana di pihak ketiga (midtrans) belum cair
- Refund hanya dapat dilakukan jika semua proses yang memang diamanatkan Undang-Undang sudah terlaksana.
Nominal Refund
Pengembalian dana hanya berupa harga barang. Dalam refund tidak termasuk pengembalian ongkos kirim dan asuransi.
Pengembalian dana adalah 100% dari harga barang yang telah dibayarkan. Namun dapat terjadi hal-hal yang menyebabkan dana tidak kembali 100%, misalnya:
- Barang tidak kembali dalam keadaan utuh karena adanya kesalahan pembeli
- Sudah ada kesepakatan terlebih dahulu antara pembeli dan pihak Rafes saat proses pembelian
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan terkait refund harus terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.